40 kader PKS siap mengadvokasi masyarakat

Minggu, 24 Oktober 2021 bertempat di aula kantor Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) kota Cimahi dilaksanakan kegiatan Pelatihan Advokasi Kesehatan bagi kader PKS di kota Cimahi yang digagas oleh bidang Kesejahteraan Sosial (Kesos) DPD PKS kota Cimahi.




Kegiatan ini dilakukan untuk mendukung program Indonesia sehat dimana perlu dilakukan langkah-langkah yang cepat dan tepat dari semua lapisan masyarakat dalam mendukung program tersebut.

Namun dikarenakan masih  belum meratanya pemahaman dari masyarakat dalam mengakses fasilitas kesehatan serta permasalahan dalam kepersertaan BPJS  karena keterbatasan informasi, sehingga diperlukan tenaga tenaga advokasi yang akan membantu meningkatkan pelayanan dan informasi kesehatan kepada seluruh masyarakat. 

Kegiatan yang digelar secara hybrid diikuti sekitar 40 orang kader utusan dari setiap kelurahan sekota Cimahi secara off line dan puluhan kader secara on line.

Ayis Lavilianto selaku ketua Bidang Kesos DPD PKS kota Cimahi mengungkapkan bahwa "...Peserta yang hadir pada acara tersebut mendapatkan pengarahan terkait akses pelayanan kesehatan dan kepersertaan BPJS dari Dinas Kesehatan kota Cimahi dan kantor BPJS kota Cimahi..."

Kader yang hadir menjadi peserta kegiatan secara otomatis menjadi Tim Advokasi Kesehatan DPD PKS Kota Cimahi. 



Tugas utama dari Tim advokasi adalah sebagai berikut;

• Membantu dan mendampingi masyarakat yang sedang sakit, terutama membantu dalam hal adminitrasi dan mendampingi untuk didaftarkan menjadi peserta BPJS

• membantu masyarakat yang Kartu BPJS nya bermasalah

• Membantu apabila terjadi masalah dengan layanan RS pemerintah ataupun swasta

• membantu pemerintah mensosialilasikan aturan-aturan teknis bidang kesehatan terkait  BPJS, pelayanan Puskesmas dan Rumah Sakit (RS). 


Keluhan yang terjadi di lapangan adalah penolakan pasien karena pembayaran klaim BPJS tertunda sehingga mengganggu cash flow RS dan RS lebih mengutamakan pasien umum yang memberikan kepastian pembayaran. 



Dalam UU Kesehatan No 36 Tahun 2009, Pasal 32 ayat 2, memang sudah mengatur bahwa RS tak boleh menolak pasien. Bahwa....“Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik RS Pemerintah maupun RS Swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.

Sehingga tidak boleh lagi terjadi tindakan "diskriminasi"terhadap pasien BPJS yang akan dirawat di rumah sakit. 


"...Semoga Tim Advokasi Kesehatan yang dibentuk oleh bidang Kesos DPD PKS kota Cimahi bisa bekerja dengan optimal, lancar tidak ada halangan dan tetap menjaga keikhlasan dalam melayani..."pungkas Ayis.

Share on Google Plus

About PKS Cimahi

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment