Jakarta (18/11) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan
harga BBM bersubsidi naik Rp2000 per liter, Senin (17/11) malam.
Menyikapi hal ini, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan tegas
menolak kenaikkan harga BBM, dan memberikan solusi kepada pemerintahan
Jokowi agar persoalan BBM subsidi tidak terus menjadi permasalahan yang
membelenggu.
Berikut pernyataan sikap Fraksi PKS terkait penaikkan harga BBM bersubsidi:
1.
Fraksi PKS konsisten menolak Penaikan Harga BBM Bersubsidi. Fraksi PKS
menilai Penaikan Harga BBM Bersubsidi tidak tepat dan bukan pilihan
kebijakan yang baik, terutama di tengah harga minyak dunia yang sedang
turun drastis.
2. Fraksi PKS memandang Bahan
Bakar Minyak (BBM) merupakan hajat hidup seluruh rakyat dan merupakan
stimulus penggerak ekonomi rakyat. Fraksi PKS memandang penaikan harga
BBM bersubsidi akan berpengaruh terhadap peningkatan harga-harga
(inflasi) secara signifikan, memperburuk pertumbuhan ekonomi dan
meningkatkan pengangguran dan kemiskinan.
a.
Penaikan harga BBM Bersubsidi untuk seluruh segmen masyarakat apalagi
dengan angka yang relatif cukup tinggi akan meningkatkan beban hidup
sehari-hari rakyat secara signifikan. Dampak inflasi secara keseluruhan,
baik pada ekspektasi inflasi yang terbentuk, inflasi first round saat
kebijakan diambil maupun second round pasca kebijakan.
b.
Penaikan harga BBM bersubsidi Rp2.000 akan mendorong kenaikan
harga-harga pangan (volatile food inflation) dikisaran 15% sebagaimana
yang terjadi tahun 2013 lalu, meski inflasi secara keseluruhan dikisaran
8-10%.
c. Penaikan harga BBM Bersubsidi juga
akan merusak prospek ekonomi yang sudah mengalami perlambatan serius.
Penaikan harga BBM bersubsidi akan memperburuk pertumbuhan ekonomi yang
sudah melambat di kisaran 5,1-5,3% dan akan meningkatkan jumlah
pengangguran karena pukulan terhadap dunia usaha yang menghadapi tekanan
dan tidak mampu berekspansi
d. Penaikan harga
BBM Bersubsidi akan meningkatkan jumlah rakyat miskin. Rakyat miskin
tetapakan bertambah signifikan meski program kompensasi diberikan
mengingat besarnya jumlah rakyat yang mendekati miskin (near poor) yang
berpotensi tidak seluruhnya tercakup dalam program kompensasi.
3.
Fraksi PKS memandang peningkatan ruang fiscal seharusnya dapat
dijalankan dengan meningkatkan Penerimaan Negara, baik pajak dan maupun
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terlebih dahulu. Hal ini masih
memungkinkan mengingat kondisi tax ratio yang masih potensial untuk bisa
ditingkatkan. Penghematan belanja barang dan pegawai yang masih banyak
inefisiensi juga masih memungkinkan dijalankan.
4.
Fraksi PKS memandang Penaikan harga BBM bersubsidi merupakan cara-cara
yang instan dan langkah short cut, danakan terus berulang, tetapi tidak
menjangkau dan menuntaskan akar permasalahan.
5.
Fraksi PKS memandang kebijakan “pemilahan” sekaligus “pemihakan”
(discrimantive and affirmative policy) dengan membedakan harga untuk BBM
bersubsidi untuk kendaraan pribadi dengan kendaraan angkutan umum, UMKM
dan perdesaan tetap pilihan yang terbaik dan sangat mungkin dijalankan
untuk jangka pendek. Kebijakan ini akan menghasilkan peningkatan ruang
fiskal yang sama besar tetapi berdampak rendah kepada masyarakat.
6.
Fraksi PKS memadang Pemerintah seharusnya mengambil langkah-langkah
fundamental terlebih dahulu dan tidak mengambil kebijakan yang
mempersulit kondisi rakyat. Dimana pemerintah perlu lebih serius dan
komprehensif mendorong perbaikan arah pengembangan energy mix yang
semakin sehat.
7. Agar persoalan BBM subsidi
tidak terus menerus menjadi permasalahan yang membelenggu maka Fraksi
PKS memandang pemerintah perlu:
a. Membenahi kebijakan energi yang mengutamakan ketahanan energi nasional di atas kepentingan-kepentingan jangka pendek;
b. Melakukan diversifikasi energi;
c. Membangun infrastruktur energi secara kokoh;
d. Memperbaiki sistem transportasi masal (termasuk konversi BBM ke BBG);
e. Meningkatkan lifting minyak (di sini harus disertai audit terhadap lifting minyak oleh auditor independent);
f. Melakukan audit efisiensi impor BBM dan hedging harga BBM;
g. melakukan real-time monitoring terhadap lifting minyak nasional;
h. melakukan upaya serius untuk mengolah minyak bagian pemerintah di kilang-kilang dalam negeri;
i. Membuat target yang jelas dalam pembangunan kilang dan SPBU baru;
j. Memperbaiki kinerja BUMN energi;
k. Mendorong Pertamina dan PLN untuk memanfaatkan fasilitas hedging agar mendapatkan tingkat harga yang fixed; dan
L.
Meningkatkan lifting minyak bumi dengan mengoptimalkan reserve proven
minyak bumi nasional melalui kegiatan eksplorasi disektor hulu.
8.
Fraksi PKS memandang Penaikan Harga BBM bersubsidi tidak memenuhi
ketentuan UU No.12 Tahun 2014tentang Perubahan UU No.23 Tahun 2013
tentang APBN Tahun 2014 Pasal 14 ayat 13 yang menegaskan Anggaran untuk
subsidi energy dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun
anggaran berjalan berdasarkan realisasi harga minyak mentah (ICP) dan
nilai tukar rupiah.
0 komentar:
Post a Comment