DPR: Ijin Kereta Cepat Tidak Boleh Langgar RTRW

Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS Yudi Widiana.

JAKARTA — Komisi V DPR RI meminta pemerintah tidak melanggar Rancangan Tata Ruang Wilaytah (RTRW) hanya untuk meloloskan ijin trase kereta cepat Jakarta — Bandung. Komisi yang membidangi transportasi ini mendesak pemerintah dan pemda untuk mengikuti prosedur revisi RTRW sebagaimana diatur dalam UU No.26 tahun 2007 sebelum mengeluarkan ijin.

Wakil ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia mengungkapkan hal itu dalam Rapat Kerja Evaluasi Penanganan Sarana dan Prasarana Transportasi Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2016 bersama Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera), serta Kepolisian RI pada Rabu (13/1). Menurut Yudi, ijin trase tidak bisa dipaksakan keluar sebelum revisi RTRW di sejumlah daerah yang akan dilalui kereta cepat.

“Informasi yang kami dapat dari media, pada 21 Januari ini Presiden akan meresmikan groundbreaking kereta cepat Jakarta — Bandung. Soal kereta cepat ini, saya ingin mengingatkan tolong dilihat RTRW-nya. Apakah sudah disesuaikan? Jangan sampai nanti jadi masalah di kemudian hari. Bandara Karawang yang sudah direncanakan matang saja tidak bisa dilaksanakan karena terganjal RTRW,” kata Yudi dalam Rapat yang dihadiri Menteri Perhubungan Ignatius Jonan dan Menteri PU-Pera Basuki Hadimuljono.

Sesuai dengan UU No.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, RTRW provinsi dan kabupaten/kota dapat ditinjau kembali (revisi) kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. RTRW dapat ditinjau kembali jika terjadi perubahan kebijakan nasional dan strategi yang mempengaruhi pemanfaatan ruang wilayah kabupaten; dan/atau terjadi dinamika internal kabupaten yang mempengaruhi pemanfaatan ruang secara mendasar, seperti bencana alam skala besar atau pemekaran wilayah yang ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan.

Peninjauan kembali dan revisi RTRW kabupaten dilakukan bukan untuk pemutihan terhadap penyimpangan pemanfaatan ruang di wilayah kabupaten. Sementara RTRW Kabupaten Karawang dan Bandung Barat belum genap 5 tahun disahkan. Perda RTRW Kabupaten Bandung Barat dikeluarkan tahun 2012 (perda No. 2 tahun 2012) sementara perda RTRW Karawang disahkan tahun 2013, yaitu perda No.2 tahun 2013. Jika mengacu pada tahun dikeluarkannya kedua perda RTRW ini, peninjauan kembali RTRW tidak bisa dilakukan segera.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo akan meresmikan ground breaking proyek kereta cepat (High Speed Train/HST) Jakarta - Bandung pada 21 Januari mendatang. Saat ini, proses perijinan kereta cepat sedang dipercepat prosesnya. Ditargetkan, pada 14 Januari 2016 semua perizinan sudah tuntas.

Namun, rencana pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung masih terkendala masalah izin Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) di dua kabupaten, yaitu Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bandung Barat. Bupati kedua kabupaten itu belum menyetujui dengan alasan tidak ada dalam perda RTRW.
Share on Google Plus

About Fathi Nashrullah

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment