PKS: Jika Serius, Silahkan Pemerintah Ajukan Revisi UU KPK

Ketua DPP PKS Bidang Polhukam, Almuzzammil Yusuf.
JAKARTA (7/10) – Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Almuzzammil Yusuf menerangkan alasan Fraksi PKS menolak revisi UU KPK No.32 tahun 2002 di Badan Legislasi DPR RI, Selasa (6/10/2015). Namun menurut Muzzammil, PKS tetap mempersilahkan Pemerintah untuk mengajukan usulan perubahan UU KPK.

“Kami menolak revisi UU KPK inisiatif DPR. Jika pemerintah serius mengusulkan perubahan UU KPK silahkan ajukan revisi kepada DPR. Pemerintah akan mudah mengkoordinaskan lembaga penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, dan Polri untuk memberikan masukan," papar Anggota Badan Legislasi DPR RI ini dalam keterangan persnya, Rabu (7/10/2015).

Menurut Muzzammil, jika usulan perubahan UU KPK datang dari Pemerintah maka fraksi-fraksi di DPR akan menanggapi sesuai visinya masing-masing.

“Masing-masing fraksi akan menentukan posisinya secara jelas melalui argumennya dalam DIM (Daftar Inventaris Masalah). Tidak ada ruang samar-samar seakan-akan semua setuju dengan rancangan perubahan UU KPK yang ada sekarang," terangnya.

Kendati demikian, kata Muzzammil, tidak menutup kemungkinan adanya revisi UU KPK untuk menutupi kekurangan UU KPK bukan untuk melemahkan posisinya.

“Untuk memperkuat agenda pemberantasan korupsi, PKS mengusulkan adanya Komite Etik KPK yang permanen agar tidak terjadi politisasi dan kriminalisasi kasus di tubuh KPK. Jadi jika ada oknum pimpinan atau pejabat KPK yang melanggar dapat langsung diberi sanksi tegas," pungkasnya.
Share on Google Plus

About Fathi Nashrullah

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment