"Revisi UU Merek Akomodasi Dinamika Perkembangan Dunia Usaha"

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Refrizal.
Jakarta (10/9) - Anggota Komisi VI DPR RI Refrizal menilai Undang-Undang (UU) tentang Merek No. 15 tahun 2001, selama ini belum mampu mengakomodasi perkembangan dunia usaha yang kian dinamis. Hal tersebut sebagaimana disampaikan Refrizal dalam menanggapi dibentuknya Panitia Khusus (pansus) untuk merevisi UU tersebut.
"UU tentang Merek selama ini ada belum mengakomodasi perkembangan konvensi-konvensi di bidang Merek sehingga perlu untuk segera ditindaklanjuti," kata Refrizal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9).

Sebagaimana diketahui, Pansus Merek tersebut diketuai oleh Desy Ratnasari (F-PAN) dan didampingi empat Wakil Ketua Pansus, baik yang berasal dari Komisi VI, yakni Refrizal (F-PKS) dan Iskandar Syaichu (F-PPP); maupun dari anggota Komisi III Wenny Warouw (F-Gerindra).

Refrizal mengingatkan posisi Rancangan Undang-Undang (RUU) ini sangatlah strategis, khususnya bagi sektor Usaha Kecil dan Menengah (UMKM). Oleh karena, menurut Refrizal, permasalahan merek kerap kali menghambat karya kreatif pelaku UMKM. Refrizal mencontohkan, seorang pengrajin sendal kulit harus menjual produknya pada pihak yang memiliki merek. "Hal ini, secara jangka panjang, akan merugikan pengrajin tersebut. Pemerintah perlu mendukung mereka, semisal dengan menerbitkan izin merek secara kolektif, sehingga mereka bisa menjual produknya menggunakan merek sendiri,"tutur Politisi Senior PKS dari daerah pemilihan Sumatera Barat II tersebut.

Lanjut Refrizal, RUU ini ke depan akan menjadi instrumen yang efektif dalam mendorong berkembangnya industri kreatif demi meningkatkan daya saing produk dalam negeri dalam menghadapi kompetisi ekonomi regional maupun global, antara lain dalam konteks Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

Selain itu, RUU ini juga akan mengatur merek-mereka untuk senantiasa memperhatikan masalah norma dalam masyarakat dan agama. Sehingga, dapat dipastikan pengaturan khusus mengenai merek-merek tidak akan bertentangan dengan budaya Indonesia. “RUU tentang Merek ditargetkan dapat diselesaikan dalam masa sidang ini, sehingga bila masyarakat ingin memberikan masukan terkait dengan pengaturan merek dapat segera menghubungi sekretariat Pansus Merek di DPR RI," tutup Refrizal.
Share on Google Plus

About Fathi Nashrullah

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment