PROLEGDA Pemerintahan Kota Cimahi Tahun 2015

Prolegda - program legislasi daerah

PROLEGDA atau Progran Legislasi Daerah menurut Permendagri no 1 tahun 2015 adalah instrumen perencanaan program pembentukan Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. 
Penyusunan dan penetapan Prolegda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Perda tentang APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota.


Menurut Kania Intan (anggota Badan Legislasi DPRD Kota Cimahi), Pemerintahan Kota Cimahi pada Tahun 2015 telah menetapkan PROLEGDA sbb :


Usulan Eksekutif 2015
  1. Perubahan Perda Jasa konstruksi
  2. Perubahan Pengelolaan Limbah Domestik
  3. Perubahan Izin memperkerjakan Tenaga Asing
  4. Perubahan SOTK
  5. Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPPD)


Usulan DPRD
1.Perubahan Perda Ketenagakerjaan
2.Pengelolaan Zakat
3. TJSL tidak Diteruskan ditindak lanjuti dengan PERWAL
4. Penataan wilayah Kumuh
5. Diniah Takmiliyah (belum)
6. Kota Layak Anak (belum)

Selanjutnya, seperti yang disampaikan oleh Kania Intan, Dalam penyusunan PERDA ini sangat dimungkinkan adanya partisipasi masyarakat  sesuai dengan PP no 1 tahun 2014 pasal 110.

Share on Google Plus

About Angi Permana

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment