DPR Tagih Renstra Kementerian dan Lembaga Mitra Kerja Komisi

Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Ir. H. Yudi Widiana Adia, M.Si.
Jakarta (16/9) - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Yudi Widiana Adia mengatakan, dari 7 kementerian dan lembaga (K/L) mitra kerja Komisi V DPR RI, baru Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Pu-Pera) dan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) yang menyerahkan rencana strategis (Renstra). Sementara kementerian dan lembaga lain seperti Kementerian Perhubungan dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Bidang Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi), Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) dan Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS) belum menyerahkan renstra K/L.

“Sekarang DPR dan pemerintah sedang membahas RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara-Red) 2016, tapi masih ada K/L mitra komisi V yang belum menetapkan renstra mereka. Renstra K/L seharusnya sudah ada agar pembangunan yang akan dilaksanakan lima tahun ke depan terencana dengan baik, terarah dan sesuai dengan RPJMN," kata Yudi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9). Padahal, lanjut Yudi, peraturan mengamanatkan renstra kementerian dan lembaga harus sudah ditetapkan maksimal 3 bulan setelah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) ditetapkan.

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) asal daerah pemilihan (Dapil) Kota/Kabupaten Sukabumi itu, Renstra K/L merupakan dokumen perencanaan dari setiap K/L yang menjadi salah satu dasar bagi K/L dalam menggunakan APBN dan menjadi pedoman dalam pembahasan RAPBN. Tanpa renstra, ujar Yudi, dikhawatirkan peogram yang diusulkan tidak sesuai dengan RPJMN 2015-2019.

Seperti diketahui, Renstra-KL memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang disusun dengan berpedoman pada RPJM Nasional. Berdasarkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) No.5 tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan dan Penelaahan Renstra K/L 2015-2019, K/L menetapkan Renstra selambat-lambatnya 3 bulan setelah RPJMN 2015-2019 ditetapkan. RPJMN sendiri ditetapkan selambat-lambatnya 3 bulan setelah Presiden dilantik.
Share on Google Plus

About Fathi Nashrullah

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment