Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Ir. H. Yudi Widiana Adia, M.Si. |
“Sekarang DPR dan pemerintah sedang membahas RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara-Red) 2016, tapi masih ada K/L mitra komisi V yang belum menetapkan renstra mereka. Renstra K/L seharusnya sudah ada agar pembangunan yang akan dilaksanakan lima tahun ke depan terencana dengan baik, terarah dan sesuai dengan RPJMN," kata Yudi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9). Padahal, lanjut Yudi, peraturan mengamanatkan renstra kementerian dan lembaga harus sudah ditetapkan maksimal 3 bulan setelah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) ditetapkan.
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) asal daerah pemilihan (Dapil) Kota/Kabupaten Sukabumi itu, Renstra K/L merupakan dokumen perencanaan dari setiap K/L yang menjadi salah satu dasar bagi K/L dalam menggunakan APBN dan menjadi pedoman dalam pembahasan RAPBN. Tanpa renstra, ujar Yudi, dikhawatirkan peogram yang diusulkan tidak sesuai dengan RPJMN 2015-2019.
Seperti diketahui, Renstra-KL memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang disusun dengan berpedoman pada RPJM Nasional. Berdasarkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) No.5 tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan dan Penelaahan Renstra K/L 2015-2019, K/L menetapkan Renstra selambat-lambatnya 3 bulan setelah RPJMN 2015-2019 ditetapkan. RPJMN sendiri ditetapkan selambat-lambatnya 3 bulan setelah Presiden dilantik.
0 komentar:
Post a Comment