Apresiasi atas penghargaan MUI Jawa Barat terhadap Pemerintah Kota Cimahi

Pada akhir bulan Desember tahun 2014 lalu, MUI Jawa Barat memberikan penghargaan kepada pemerintah Kota Cimahi sebagai  kota Halal, bersama enam daerah lainnya.
Penghargaan ini diberikan karena "Pemkot Cimahi telah menganggarkan Rp200 juta pada APBD 2015 untuk membantu para pelaku usaha kuliner agar mendapatkan sertifikat halal.

Seperti yang di sampaikan oleh Diskopindagtan Huzen Rachmadi, "kami ingin agar masarakat kota cimahi benar-benar mengkonsimsi produk halal

lihat http://www.galamedianews.com/bandung-raya/2287/-jadikan-cimahi-sebagai-kota-halal.html

Tentunya ini menjadi sebuah kebanggaan tersendiri, dimana pemerintah berkeinginnan kuat agar masarakat Kota Cimahi hanya mengkonsumsi makanan halal.
Akan tetapi, kita tidak ingin puas dengan sekedar penghargaan saja, atau hanya sekedar membangun citra, karena dengan aturan dan kewenangan daerah sesungguhnya produk halal bisa menjadi barrier bagi produk-produk non halal untuk masuk dengan bebas ke Kota Cimahi.

Keuntungan yang didapatkan :

  • Perlindungan terhadap UMKM Lokal dimana mereka telah difasilitasi untuk mendapatkan kemudahan sertifikat halal."
  • Memberikan jaminan kepada masarakat Kota Cimahi bahwa makanan yang dikonsumsinya benar benar halal.

Untuk itu diperlukan aturan untuk memperkuat citra cimahi sebagai Kota Halal, yaitu tidak hanya sekedar menfasilitasi UMKM dalam mendapatkan sertifikasi Halal tetapi perlu ditindak lanjuti dengan membuat barrier bagi prodik produk non halal.
Sekarang ini menjadi momen yang baik bagi DPRD Kota Cimahi, yang dalam waktu dekat ini akan menyusun PROLEGDA tahun 2016.
Share on Google Plus

About Angi Permana

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment