Pada akhir bulan Desember
tahun 2014 lalu, MUI Jawa Barat memberikan penghargaan kepada pemerintah Kota
Cimahi sebagai kota Halal, bersama enam
daerah lainnya.
Penghargaan
ini diberikan karena "Pemkot Cimahi telah menganggarkan Rp200 juta pada
APBD 2015 untuk membantu para pelaku usaha kuliner agar mendapatkan sertifikat
halal.
Seperti
yang di sampaikan oleh Diskopindagtan Huzen Rachmadi, "kami ingin agar masarakat kota cimahi benar-benar mengkonsimsi produk halal
lihat http://www.galamedianews.com/bandung-raya/2287/-jadikan-cimahi-sebagai-kota-halal.html
Tentunya
ini menjadi sebuah kebanggaan tersendiri, dimana pemerintah berkeinginnan kuat
agar masarakat Kota Cimahi hanya mengkonsumsi makanan halal.
Akan
tetapi, kita tidak ingin puas dengan sekedar penghargaan saja, atau
hanya sekedar membangun citra, karena dengan aturan dan kewenangan daerah
sesungguhnya produk halal bisa menjadi barrier bagi produk-produk non halal untuk
masuk dengan bebas ke Kota Cimahi.
Keuntungan yang didapatkan :
- Perlindungan terhadap UMKM Lokal dimana mereka telah difasilitasi untuk mendapatkan kemudahan sertifikat halal."
- Memberikan jaminan kepada masarakat Kota Cimahi bahwa makanan yang dikonsumsinya benar benar halal.
Untuk itu diperlukan aturan untuk memperkuat citra cimahi sebagai Kota Halal, yaitu tidak hanya
sekedar menfasilitasi UMKM dalam mendapatkan sertifikasi Halal tetapi perlu
ditindak lanjuti dengan membuat barrier bagi prodik produk non halal.
Sekarang ini menjadi momen
yang baik bagi DPRD Kota Cimahi, yang dalam waktu dekat ini akan menyusun PROLEGDA
tahun 2016.
0 komentar:
Post a Comment