Ketua GIGA Indonesia: Payung Hukum Ketahanan Keluarga Masih Parsial

Ketua Penggiat Keluarga (GIGA) Indonesia, Euis Sunarti, pada Focus Group Discussion yang diselenggarakan oleh Fraksi PKS DPR RI, Senin (22/6).
Jakarta (22/6) - Ketua Penggiat Keluarga (GIGA) Indonesia Euis Sunarti mengatakan, Undang-Undang (UU) yang selama ini menjadi payung hukum ketahanan keluarga yaitu UU No 10 Tahun 1992 dan UU No 52 tahun 2009, belum mencakup kompleksitas permasalahan keluarga.

Euis Sunarti menambahkan, program pembangunan keluarga yang dilakukan oleh pemerintah masih setengah hati, belum terpadu, dan belum tepatnya kebijakan yang telah dilakukan.

"Undang-Undang yang ada masih bersifat parsial dalam pembangunan nasional," kata Euis Sunarti, saat menjadi pembicara pada Focus Group Discussion (FGD) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di ruang Pleno Fraksi PKS, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6).

Euis Sunarti juga menambahkan, permasalahan keluarga yang belum tercakup dalam UU yakni seperti masalah ekonomi. Misalnya, lanjut Euis, pengelolaan sumber daya finansial di dalam keluarga saat ini hanya 60%. Sedangkan pengelolaan sumber daya waktu hanya 17%. Sehingga, kata Euis Sunarti, minimnya keterampilan mengelola waktu tersebut mengakibatkan minimnya komunikasi antar anggota keluarga dan tingginya angka perceraian.

Contoh permasalahan lain, masih kata Euis Sunarti, yaitu banyaknya anak yang sengaja dititipkan oleh orang tua untuk diasuh oleh orang lain atau tempat penitipan anak.

"Sampai 3 tahun, seharusnya seorang anak harus mendapatkan sentuhan penuh dari kedua orang tuanya," ujar Guru Besar Ketahanan dan Pemberdayaan Keluarga IPB, Bogor ini.

Lebih jauh Euis Sunarti mengungkapkan, hal ini diperparah dengan adanya import ribuan tenaga kerja dari Tiongkok untuk dapat bekerja di Indonesia. "Sehingga ini akan menutup peluang kerja orang Indonesia," imbuhnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS Ledia Hanifah Amalia mengatakan, kompleksitas permasalahan keluarga yang belum diatur dalam UU itulah yang melatarbelakangi mengapa Fraksi PKS menginisiasi terciptanya UU Ketahanan Keluarga.

"Dengan UU ini ke depannya diharapkan akan menguatkan ketahanan nasional," ujar Ledia.

Turut hadir sebagai pembicara diskusi yang dibuka oleh Wakil Fraksi PKS DPR Iskan Qolba Lubis, yakni Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) Surya Chandra Surapaty dan Deputi Pengurus Utamaan Gender (PUG) bidang Politik Sosial dan Hukum Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Heru Prasetyo Kasidi.
Share on Google Plus

About Fathi Nashrullah

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment