PKS Komitmen Kawal Tunjangan Profesi Guru


Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Nurhasan Zaidi.
Jakarta (30/9) – Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nurhasan Zaidi menegaskan bahwa PKS akan mengawal penganggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Demikian disampaikan Nurhasan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/9).

“Kekhawatiran guru tentang jumlah nominalnya, tingkat fluktuasi tunjangan yang didapatkan, mekanisme memperolehnya, dan kaitannya dengan komponen  gaji guru PNS jelas harus bersandar pada landasan yang tertuang dalam UUGD (Undang-Undang Guru dan Dosen-red). Untuk hal tersebut, Insya Allah kami siap mengawalnya,” kata politisi PKS ini.

Ia menilai profesi guru sungguh signifikan dalam pembangunan bangsa, sehingga wajar bila mereka dihargai dari sisi kesejahteraan. Di sini, DPR mendesak pemerintah untuk melaksanakan amanah UUGD mempertahankan TPG sebagai salah satu program peningkatan kesejahteraan guru.

“Tentu saja penghargaan tersebut harus dibarengi dengan program pemerintah untuk meningkatkan mutu dan kinerja guru itu sendiri. Sehingga esensi dari adanya TPG sesuai UUGD yakni, peningkatan kesejahteraan dan mutu guru dapat tercapai beriringan,” kata Anggota DPR asal daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat IX ini.

Anggota DPR yang periode 2009-2014 lalu juga duduk di Komisi X ini menilai bahwa UUGD merupakan amanah yang harus dilaksanakan oleh pemerintah (Kemdikbud) dalam program dan anggarannya. Kalaupun ada persinggungan dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur sistem penggajian guru PNS maka yang harus menjadi pijakan utama adalah UUGD sebagai implementasi pelaksanaan Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Hal ini sesuai janji Presiden Joko Widodo untuk tidak menghapus TPG dalam program dan kebijakannya.
Share on Google Plus

About Fathi Nashrullah

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment