Perusahaan Daerah PD JATI MANDIRI Kota Cimahi sejak dibentuk pada tahun 2006 melalui PERDA No 66 Tentang
2006 hingga saat ini belum juga dapat memberikan kontribusi bagi Pendapatan Kota Cimahi. Alih-alih memberikan kontribusi kepada pendapatan daerah, malah terus
mengalami defisit rata-rata sebesar 1,38 Milyar setiap tahunya, hingga saat ini
defisit anggaran Perusahaan daerah tersebut mencapat 8,9 Milyar.
Hal ini terungkap dalam pembahasan
Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah PPABD Tahun Anggaran 2014
oleh DPRD Kota Cimahi, dimana Pemerintah Kota Cimahi telah Memberikan
penyertaan modal kepada perusahaan daerah ini sebesar 57,6 Milyar. DPRD Kota Cimahi
mendorong agar Pemerintah Kota Cimahi untuk segera menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada. Diperlukan langkah yang cepat dan tepat guna memperbaiki
kinerja perusahaan daerah tersebut agar tidak merugi pada tahun-tahun
berikutnya.
FPKS Kota Cimahi mengutus Ayis Lavilianto dan
Wahyu Widyatmoko dan Santoso Anto dalam kapasitas sebagai pimpinan DPRD, dalam
pembahasan PP APBD ini.
(editor)
0 komentar:
Post a Comment