Ilustrasi |
Hari ini Pansus 2 yang membahas
revisi Perda Tentang Pengelolaan Zakat
mengundang salah satu stakeholder pengelola zakat, yaitu BAZDA dan KEMENAG Kota
Cimahi. Perda ini merupakan perda yang
sangat penting dalam memberikan kerangka kerja bagi para pengelola zakat dikota
Cimahi, sehingga keberadaan Perda tersebut sangat diperlukan.
Landasan adanya revisi adalah
karena adanya perubahan undang undang yang mengganti BAZDA menjadi BAZNAS serta
telah dikeluarkanya Peraturan BAZNAS no 2 tahun 2014 tentang LAZ. Tentunya Diharapkan dengan penyusunan perda ini kinerja BAZNAS dan LAZ bisa lebih baik
lagi.
Akan tetapi cukup disayangkan
dengar pendapat ini hanya dihadiri oleh 4 orang dari 19 anggota PANSUS II. Dari FPKS yang diwakili oleh Ayis Lavilianto dan Eko
Sugianto adalah termasuk yang hadir dan telah
menujukakan komitmen kerjanya pada pembahasan pansus ini.
0 komentar:
Post a Comment