Reses, Fikri Minta Pemda Brebes Gencar Sosialisasi Bencana kepada Warga

Anggota DPR RI Dapil Jateng IX dari Fraksi PKS, Fikri Faqih.
Brebes (8/1) – Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Tengah IX Fikri Faqih mendapati banyak keluhan dari warga (konstituen) mengenai minimnya sosialisasi dari pemda Brebes tentang kebencanaan.  Hal itu disampaikan Fikri saat melakukan reses di Kabupaten Brebes, Rabu (6/1).

"Minimnya sosialisasi dari pemerintah dan terlalu rigidnya peraturan perundangan tentang Kebencanaan, menjadi penyebab para korban bencana tidak mendapat bantuan dari pemerintah," jelas Fikri di hadapan masyarakat Kecamatan Bumiayu.

Menanggapi penjelasan dari Fikri ini, Kepala Desa Sindangwangi Darso mengamini apa yang disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI tersebut. Menurut Darso, pihaknya sering kebingungan mengenai sistem pelaporan saat terjadi bencana di pedukuhan setempat. Ia mencontohkan, saat terjadi bencana kebakaran di bulan Agustus 2015 silam, pihaknya  sudah mendokumentasikan dan melaporkan kejadian ini ke pemkab Brebes.

“Tapi, sampai hari ini tidak ada tanggapan dari pihak terkait.  Akhirnya, merebak prasangka buruk di masyarakat, jangan-jangan dana bantuan sudah cair tapi tidak disebarkan kades. Langkah apa yang harus ditempuh dan kemana kami harus mengadu?" keluh Darso kepada Fikri.

Fikri menjelaskan, penetapan Status Bencana tertuang dalam UU Nomor tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dalam UU itu disebutkan Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau fakto non-alam maupun faktor manusia, sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

“Sementara itu, status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi Badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana, yakni BPBD di tingkat daerah dan BNPB di tingkat pusat,” jelas Fikri.

Untuk menjawab persoalan warga tersebut, Fikri mendesak pemerintah daerah agar lebih peka terhadap warganya yang terkenda bencana tanpa terlalu kaku dalam menafsirkan bunyi undang-undang

"Bupati atau walikota kan bisa memberi mekanisme santunan kepada korban terdampak, meski tidak ada yang meninggal akibat bencana, hal itu juga diatur undang-undang," papar Legislator PKS asli Tegal ini.
Share on Google Plus

About Fathi Nashrullah

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment