Memahami opini pemeriksaan keuangan oleh lembaga audit


Opini audit adalah pernyataan auditor terhadap kewajaran laporan keuangan dari entitas yang telah diaudit. Kewajaran ini menyangkut materialitas, posisi keuangan, dan arus kas. Menurut SPAP (Standar Profesional Akuntan Publik), opini audit ada 5 macam, yaitu :

1. Pendapat wajar tanpa pengecualian
Pendapat wajar tanpa pengecualian menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Ini adalah pendapat yang dinyatakan dalam laporan auditor bentuk baku. Kriteria pendapat wajar tanpa pengecualian antara lain.
– Laporan keuangan lengkap
– Tiga standar umum telah dipenuhi
– Bukti yang cukup telah diakumulasi untuk menyimpulkan bahwa tiga standar lapangan telah dipatuhi
– Laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan GAAP (Generally Accepted Accounting Principles)
– Tidak ada keadaan yang memungkinkan auditor untuk menambahkan paragraf penjelas atau modifikasi laporan

2. Bahasa penjelasan ditambahkan dalam laporan auditor bentuk baku
Keadaan tertentu mungkin mengharuskan auditor menambahkan suatu paragraf penjelasan (atau bahasa penjelasan yang lain) dalam laporan auditnya. Auditor menyampaikan pendapat ini jika:
– Kurang konsistennya suatu entitas dalam menerapkan GAAP
– Keraguan besar akan konsep going concern 
– Auditor ingin menekankan suatu hal

3.Pendapat wajar dengan pengecualian
Pendapat wajar dengan pengecualian, menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.

4. Pendapat tidak wajar
Pendapat tidak wajar menyatakan bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

5. Pernyataan tidak memberikan pendapat

Pernyataan tidak memberikan pendapat menyatakan bahwa auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan. Opini ini dikeluarkan ketika auditor tidak puas akan seluruh laporan keuangan yang disajikan.
Share on Google Plus

About Angi Permana

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment