Cimahi 20/05/15 LKPJ Walikota Cimahi tentunya mengacu
kepada PP No. 3 Tahun 2007 tentang LPPD, LKPJ, dan IPPD. Sayangnya tidak ada
aturan operasional lainnya yang menjelaskan secara detil sebagai rujukan
penyusunan laporan ini, sehingga DPRD sebagai pihak yang diberi mandat
menilai/mengkaji
LKPJ Kepala Daerah memungkinkan memiliki penafsiran yang berbeda-beda.
Tugas DPRD setelah menerima LKPJ
adalah mendalami secara internal sesuai dengan tata tertib. Dalam hal ini DPRD
Kota Cimahi telah melakukan pendalaman di tiap komisi. Untuk selanjutnya dibentuk panitia khusus III yang membahas LKPJ Walikota tersebut. Output
dari panitia khusus adalah rekomendasi yang berupa catatan-catatan strategis
yang berisikan saran, masukan atau koreksi terhadap penyelenggaraan urusan
DESENTRALISASI, TUGAS PEMBANTUAN, DAN TUGAS UMUM PEMERINTAHAN.
Ruang lingkup materi LKPJ yang
disampaikan Walikota meliputi 5 (lima)
hal (kecuali pendahuluan) yakni :
PENDAHULUAN,
KEBIJAKAN PEMERINATAHAN DAERAH,
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN
DAERAH, PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN (DESENTRALISASI), PENYELENGGARAAN
TUGAS PEMBANTUAN, dan TUGAS UMUM PEMERINTAHAN.
Sedang DPRD dalam memberikan rekomendasi ruang lingkup materinya cukup tiga
saja yakni PENYELENGGARAAN URUSAN DESENTRALISASI, TUGAS PEMBANTUAN, dan TUGAS
UMUM PEMERINTAHAN.
Pertanyaan-nya, kenapa DPRD tidak
dapat mengkaji dalam arti tidak memberikan rekomendasi terhadap ruang lingkup
materi yang sama sebagaimana yang disampaikan kepala daerah? Kenapa hanya tiga,
tidak lima?
Jawabannya adalah karena dua materi
kebijakan (kebijakan pemerintahan daerah dan kebijakan umum pengelolaan
keuangan daerah), adalah (hanya sebatas) kebijakan, yang sudah tertuang di
RPJMD dan KUA dan PPAS APBD TA bersangkutan. Sedang tiga materi lainnya
(desentralisasi, tugas pembantuan, dan tugas umum pemerintahan), adalah materi
penjabaran dari kebijakan, atau dengan kata lain, materi yang mengekeskusi
kebijakan-kebijakan tersebut.
Selanjutnya, bagaimana menilai LKPJ
atau materi apa yang akan disampaikan sebagai rekomendasi DPRD?
Seperti yang telah disampaikan, ada 3
(tiga) ruang lingkup materi rekomendasi yakni penyelenggaraan urusan
desentralisasi, tugas pembantuan, dan tugas umum pemerintahan. Standar
pemberian rekomendasi juga harus jelas, yakni perundangan apa yang menjadi
rujukan.
Untuk sistematika dan ruang lingkup
materi LKPJ, seyogyanya berpedoman pada PP No. 3 Tahun 2007 baik batang tubuh,
penjelasan maupun lampiran peraturan pemerintah tersebut.
Selanjutnya, pedoman untuk menilai
materi penyelenggaraan urusan desentralisasi adalah PP No. 38 Tahun 2007 atau
Perda yang mengatur tentang urusan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah
tersebut, Perda RPJMD, dan RKPD atau APBD tahun anggaran bersangkutan. Tidak
lupa pula, untuk menilai materi “permasalahan dan solusi” DPRD dapat
menggunakan logika berpikirnya atau aspirasi masyarakat.
Selanjutnya, pedoman untuk menilai
penyelenggaraan TUGAS PEMBANTUAN adalah dasar hukum tugas pembantuan yang
diterima ataupun yang diberikan. Misalnya, tugas pembantuan dari Kementerian
Sosial, tentu ada SK atau Permen pemberian tugas pembantuan itu. Periksa yang
menjadi item program dan kegiatan, cocokan dengan yang dilaporkan di LKPJ.
Demikian pula PP No. 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan,
dapat dijadikan rujukan untuk menilai penyelenggaraan tugas pembantuan. Bisa
saja payung hukum yang digunakan (tugas pembantuan yang diterima) atau aturan
yang dikeluarkan/diterbitkan (tugas pembantuan yang diberikan) bertentangan
dengan PP No. 7 Tahun 2008 tersebut. Nah, hal-hal yang tidak sesuai atau
bertentangan dapat menjadi koreksi selanjutnya diberikan saran dan masukan.
Demikian pula, untuk penyelenggaraan
tugas umum pemerintahan, berpedoman pada peraturan teknis lainnya, sesuai
materi yang dilaporkan . Untuk itu, DPRD harus punya sense of ‘puu’,
sensitifitas yang tinggi terhadap peraturan perundang-undangan.
Berikut, (hanya contoh) bagaimana
menilai atau memberikan rekomendasi atas LKPJ Kepala Daerah.
Penyelenggaraan Urusan
Desentralisasi
Sistematika (poin-poin) yang disampaikan untuk materi penyelenggaraan urusan
desentralisasi dalam LKPJ adalah 1) Program dan Kegiatan; 2) Realisasi
Pelaksanaan Program dan Kegiatan; dan 3) Permasalahan dan Solusi, terhadap
urusan wajib dan urusan pilihan yang dilaksanakan.
Untuk menilai dalam arti memberikan
pendapat berupa saran/masukan/koreksi, DPRD mesti melihat apakah urusan dan
bidang-bidang yang dilaporkan dalam LKPJ sudah sesuai dengan PP No. 38 Tahun
2007 atau Perda yang mengatur tentang urusan yang menjadi kewenangan
pemerintahan daerahnya? Jika belum sesuai, misalnya urusan wajib yang
dilaksanakan mestinya 26, tapi yang dilaporkan hanya 24, maka, tentu harus
dikoreksi. Demikian pula, urusan pilihan, seharusnya menurut perda urusan
pilihan ada 7, tapi yang dilaporkan hanya 4, maka tentu juga harus dikoreksi.
Begitupula urutan bidang-bidang disetiap urusan, mestinya dilaporkan sesuai
dengan sistematika dalam PP No. 3 tahun 2007. Misalnya, urusan pendidikan,
berada diurutan pertama, selanjutnya kesehatan dan seterusnya.
Apabila, dalam LKPJ urutannya sudah
tidak sesuai, misalnya kesehatan, penataan ruang, lalu pendidikan, atau tidak
sesuai dengan PP No. 3 tahun 2007, maka tentu hal ini harus dikoreksi. Koreksi
itulah yang menjadi bagian dari rekomendasi.
Selanjutnya, untuk menilai dari
program dan kegiatan yang dilaksanakan, perhatikan RKPD atau APBD TA
bersangkutan. Jika ada program yang dilaksanakan, tapi tidak dilaporkan maka harus
menjadi koreksi. Demikian pula dengan realisasi program dan kegiatan,
perhatikan prosentase capaiannya. Jika kurang dari 90 persen, maka berarti ada
masalah serius hingga realisasi tidak maksimal. Nah, periksa permasalahan dan
solusi apa yang disampaikan dalam LKPJ. Jika hal ini tidak relevan (menurut
logika DPRD) maka DPRD dapat memberikan masukan dan saran, permasalahan apa dan
solusinya harus bagaimana.
Seluruh urusan/bidang yang
dilaporkan, sebaiknya ditelaah, dikaji lebih kritis dengan melihat bagaimana
realisasi program dan kegiatan tersebut, apa permasalahan yang disampaikan, dan
apa solusi yang disampaikan juga. Jika realisasi program kegiatan tidak
maksimal, dalam arti tidak mencapai prosentase yang maksimal, kurang dari 90
persen (katakanlah), maka hal ini bisa menjadi koreksi DPRD.
Jika permasalahan dan solusi yang
disampaikan, menurut logika DPRD sudah relevan dengan realiasi program dan
kegiatan, maka rekomendasi DPRD dapat berupa apresiasi atau dorongan untuk
konsisten ditindaklanjuti.
Namun, jika permasalahan dan solusi yang disampaikan, menurut logika DPRD tidak
relevan dengan realisasi program dan kegiatan, maka rekomendasi DPRD dapat
berupa koreksi, selanjutnya diberikan saran/masukan.
Misalnya :
Salah satu urusan wajib dalam LKPJ yaitu bidang pendidikan.
Dalam LKPJ dilaporkan sejumlah program dan kegiatan dengan realisasi
masing-masing program dan kegiatan berupa prosentase serta permasalahan dan
solusi. Namun ada program yang realisasinya kurang dari 75% (mis:prog 16 keg no
89), dan dalam laporan itu, tidak dilaporkan secara khusus permasalahan dan
solusinya dari program yang realisasinya 75% itu. Sebaliknya, permasalahan dan
solusi hanya disampaikan secara umum, tidak program per program. Tentu
informasi (laporan) semacam ini akan menyulitkan DPRD untuk menilai program
yang realisasinya kurang dari 75% itu.
Untuk itu, untuk kasus seperti ini,
DPRD dapat memberikan pendapat berupa koreksi bahwa program yang realisasinya 75%
tersebut, semestinya diinformasikan juga permasalahan dan solusinya.
Selanjutnya DPRD dapat memberikan saran dan masukan, bahwa LKPJ tahun
berikutnya, hal-hal seperti ini agar tidak berulang lagi.
Sebaliknya,
DPRD pun dapat memberikan koreksi, jika realisasi program dan kegiatan,
permasalahan dan solusinya yang disampaikan tidak relevan menurut logika DPRD.
DPRD pun dapat memberikan saran/masukan berupa program-program kongkrit
dibutuhkan masyarakat, tentu landasannya adalah RPJMD. Jika menurut DPRD
urusan/bidang yang sudah dilaksanakan realisasinya maksimal, tapi tidak
menyentuh substansi permasalahan di daerah, maka itulah saatnya DPRD dapat
memberikan rekomendasi (masukan) berupa program yang ril dibutuhkan masyarakat.
Demikian seterusnya setiap urusan,
setiap bidang, dan setiap program diberikan rekomendasi, agar SKPD yang
melaksanakan urusan/bidang tersebut, dapat memperbaikinya. Karena filosofis
rekomendasi DPRD adalah dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penyelenggaraan Tugas
Pembantuan
Sama seperti menilai penyelenggaraan urusan desentralisasi, menilai atau
memberikan rekomendasi atas penyelenggaraan tugas pembantuan adalah menelaah
bagian per bagian dari laporan yang disampaikan. Jika ada bagian dari
sistematika yang semestinya dilaporkan tapi tidak dilaporkan dalam LKPJ, atau
dilaporkan tapi tidak berurut, maka DPRD dapat memberikan koreksi atas
kekeliruan itu.
Bahwa ada pembiayaan program dan
kegiatan tugas pembantuan yang diterima sama dengan yang dianggarkan dalam
APBD, maka DPRD dapat meminta detil laporannya berupa lokasi realisasi
program/kegiatan yang sama nomenklaturnya (misalnya), sebelum memberikan
rekomendasi.
Demikian pula penyelnggaraan tugas
umum pemerintahan, setiap materi LKPJ, diteliisik bagian per bagian, agar
hal-hal yang tidak wajar dapat diberikan pendapat, dan yang wajar dapat
diberikan apresiasi. Rekomendasi LKPJ tahun anggaran sebelumnya juga dapat
menjadi catatan DPRD memberikan rekomendasi tahun anggaran ini. Bahwa ada
rekomendasi yang tidak dilaksanakan ditahun sebelumnya, dapat dibunyikan lagi
di rekomendasi tahun berjalan. (Angi)
0 komentar:
Post a Comment