LKPJ Walikota Cimahi : Bagaimana DPRD Menilai LKPJ ?



Cimahi 20/05/15 LKPJ Walikota Cimahi tentunya mengacu kepada PP No. 3 Tahun 2007 tentang LPPD, LKPJ, dan IPPD. Sayangnya tidak ada aturan operasional lainnya yang menjelaskan secara detil sebagai rujukan penyusunan laporan ini, sehingga DPRD sebagai pihak yang diberi mandat menilai/mengkaji LKPJ Kepala Daerah memungkinkan memiliki penafsiran yang berbeda-beda.

Tugas DPRD setelah menerima LKPJ adalah mendalami secara internal sesuai dengan tata tertib. Dalam hal ini DPRD Kota Cimahi telah melakukan pendalaman di tiap komisi. Untuk selanjutnya dibentuk panitia khusus III yang membahas LKPJ Walikota tersebut. Output dari panitia khusus adalah rekomendasi yang berupa catatan-catatan strategis yang berisikan saran, masukan atau koreksi terhadap penyelenggaraan urusan DESENTRALISASI, TUGAS PEMBANTUAN, DAN TUGAS UMUM PEMERINTAHAN.

Ruang lingkup materi LKPJ yang disampaikan Walikota meliputi 5 (lima) hal (kecuali pendahuluan) yakni :

PENDAHULUAN,
KEBIJAKAN PEMERINATAHAN DAERAH,
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH, PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN (DESENTRALISASI), PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN, dan TUGAS UMUM PEMERINTAHAN.

Sedang DPRD dalam memberikan rekomendasi ruang lingkup materinya cukup tiga saja yakni PENYELENGGARAAN URUSAN DESENTRALISASI, TUGAS PEMBANTUAN, dan TUGAS UMUM PEMERINTAHAN.



Pertanyaan-nya, kenapa DPRD tidak dapat mengkaji dalam arti tidak memberikan rekomendasi terhadap ruang lingkup materi yang sama sebagaimana yang disampaikan kepala daerah? Kenapa hanya tiga, tidak lima?
Jawabannya adalah karena dua materi kebijakan (kebijakan pemerintahan daerah dan kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah), adalah (hanya sebatas) kebijakan, yang sudah tertuang di RPJMD dan KUA dan PPAS APBD TA bersangkutan. Sedang tiga materi lainnya (desentralisasi, tugas pembantuan, dan tugas umum pemerintahan), adalah materi penjabaran dari kebijakan, atau dengan kata lain, materi yang mengekeskusi kebijakan-kebijakan tersebut.
Selanjutnya, bagaimana menilai LKPJ atau materi apa yang akan disampaikan sebagai rekomendasi DPRD?

Seperti yang telah disampaikan, ada 3 (tiga) ruang lingkup materi rekomendasi yakni penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan, dan tugas umum pemerintahan. Standar pemberian rekomendasi juga harus jelas, yakni perundangan apa yang menjadi rujukan.
Untuk sistematika dan ruang lingkup materi LKPJ, seyogyanya berpedoman pada PP No. 3 Tahun 2007 baik batang tubuh, penjelasan maupun lampiran peraturan pemerintah tersebut.
Selanjutnya, pedoman untuk menilai materi penyelenggaraan urusan desentralisasi adalah PP No. 38 Tahun 2007 atau Perda yang mengatur tentang urusan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah tersebut, Perda RPJMD, dan RKPD atau APBD tahun anggaran bersangkutan. Tidak lupa pula, untuk menilai materi “permasalahan dan solusi” DPRD dapat menggunakan logika berpikirnya atau aspirasi masyarakat.

Selanjutnya, pedoman untuk menilai penyelenggaraan TUGAS PEMBANTUAN adalah dasar hukum tugas pembantuan yang diterima ataupun yang diberikan. Misalnya, tugas pembantuan dari Kementerian Sosial, tentu ada SK atau Permen pemberian tugas pembantuan itu. Periksa yang menjadi item program dan kegiatan, cocokan dengan yang dilaporkan di LKPJ. Demikian pula PP No. 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, dapat dijadikan rujukan untuk menilai penyelenggaraan tugas pembantuan. Bisa saja payung hukum yang digunakan (tugas pembantuan yang diterima) atau aturan yang dikeluarkan/diterbitkan (tugas pembantuan yang diberikan) bertentangan dengan PP No. 7 Tahun 2008 tersebut. Nah, hal-hal yang tidak sesuai atau bertentangan dapat menjadi koreksi selanjutnya diberikan saran dan masukan.

Demikian pula, untuk penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, berpedoman pada peraturan teknis lainnya, sesuai materi yang dilaporkan . Untuk itu, DPRD harus punya sense of ‘puu’, sensitifitas yang tinggi terhadap peraturan perundang-undangan.
Berikut, (hanya contoh) bagaimana menilai atau memberikan rekomendasi atas LKPJ Kepala Daerah.


Penyelenggaraan Urusan Desentralisasi

Sistematika (poin-poin) yang disampaikan untuk materi penyelenggaraan urusan desentralisasi dalam LKPJ adalah 1) Program dan Kegiatan; 2) Realisasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan; dan 3) Permasalahan dan Solusi, terhadap urusan wajib dan urusan pilihan yang dilaksanakan.

Untuk menilai dalam arti memberikan pendapat berupa saran/masukan/koreksi, DPRD mesti melihat apakah urusan dan bidang-bidang yang dilaporkan dalam LKPJ sudah sesuai dengan PP No. 38 Tahun 2007 atau Perda yang mengatur tentang urusan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerahnya? Jika belum sesuai, misalnya urusan wajib yang dilaksanakan mestinya 26, tapi yang dilaporkan hanya 24, maka, tentu harus dikoreksi. Demikian pula, urusan pilihan, seharusnya menurut perda urusan pilihan ada 7, tapi yang dilaporkan hanya 4, maka tentu juga harus dikoreksi. Begitupula urutan bidang-bidang disetiap urusan, mestinya dilaporkan sesuai dengan sistematika dalam PP No. 3 tahun 2007. Misalnya, urusan pendidikan, berada diurutan pertama, selanjutnya kesehatan dan seterusnya.

Apabila, dalam LKPJ urutannya sudah tidak sesuai, misalnya kesehatan, penataan ruang, lalu pendidikan, atau tidak sesuai dengan PP No. 3 tahun 2007, maka tentu hal ini harus dikoreksi. Koreksi itulah yang menjadi bagian dari rekomendasi.
Selanjutnya, untuk menilai dari program dan kegiatan yang dilaksanakan, perhatikan RKPD atau APBD TA bersangkutan. Jika ada program yang dilaksanakan, tapi tidak dilaporkan maka harus menjadi koreksi. Demikian pula dengan realisasi program dan kegiatan, perhatikan prosentase capaiannya. Jika kurang dari 90 persen, maka berarti ada masalah serius hingga realisasi tidak maksimal. Nah, periksa permasalahan dan solusi apa yang disampaikan dalam LKPJ. Jika hal ini tidak relevan (menurut logika DPRD) maka DPRD dapat memberikan masukan dan saran, permasalahan apa dan solusinya harus bagaimana.
Seluruh urusan/bidang yang dilaporkan, sebaiknya ditelaah, dikaji lebih kritis dengan melihat bagaimana realisasi program dan kegiatan tersebut, apa permasalahan yang disampaikan, dan apa solusi yang disampaikan juga. Jika realisasi program kegiatan tidak maksimal, dalam arti tidak mencapai prosentase yang maksimal, kurang dari 90 persen (katakanlah), maka hal ini bisa menjadi koreksi DPRD.

Jika permasalahan dan solusi yang disampaikan, menurut logika DPRD sudah relevan dengan realiasi program dan kegiatan, maka rekomendasi DPRD dapat berupa apresiasi atau dorongan untuk konsisten ditindaklanjuti.

Namun, jika permasalahan dan solusi yang disampaikan, menurut logika DPRD tidak relevan dengan realisasi program dan kegiatan, maka rekomendasi DPRD dapat berupa koreksi, selanjutnya diberikan saran/masukan.



Misalnya :

Salah satu urusan wajib dalam LKPJ yaitu bidang pendidikan.

Dalam LKPJ dilaporkan sejumlah program dan kegiatan dengan realisasi masing-masing program dan kegiatan berupa prosentase serta permasalahan dan solusi. Namun ada program yang realisasinya kurang dari 75% (mis:prog 16 keg no 89), dan dalam laporan itu, tidak dilaporkan secara khusus permasalahan dan solusinya dari program yang realisasinya 75% itu. Sebaliknya, permasalahan dan solusi hanya disampaikan secara umum, tidak program per program. Tentu informasi (laporan) semacam ini akan menyulitkan DPRD untuk menilai program yang realisasinya kurang dari 75% itu.

Untuk itu, untuk kasus seperti ini, DPRD dapat memberikan pendapat berupa koreksi bahwa program yang realisasinya 75% tersebut, semestinya diinformasikan juga permasalahan dan solusinya. Selanjutnya DPRD dapat memberikan saran dan masukan, bahwa LKPJ tahun berikutnya, hal-hal seperti ini agar tidak berulang lagi.
Sebaliknya, DPRD pun dapat memberikan koreksi, jika realisasi program dan kegiatan, permasalahan dan solusinya yang disampaikan tidak relevan menurut logika DPRD.


DPRD pun dapat memberikan saran/masukan berupa program-program kongkrit dibutuhkan masyarakat, tentu landasannya adalah RPJMD. Jika menurut DPRD urusan/bidang yang sudah dilaksanakan realisasinya maksimal, tapi tidak menyentuh substansi permasalahan di daerah, maka itulah saatnya DPRD dapat memberikan rekomendasi (masukan) berupa program yang ril dibutuhkan masyarakat.



Demikian seterusnya setiap urusan, setiap bidang, dan setiap program diberikan rekomendasi, agar SKPD yang melaksanakan urusan/bidang tersebut, dapat memperbaikinya. Karena filosofis rekomendasi DPRD adalah dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Penyelenggaraan Tugas Pembantuan

Sama seperti menilai penyelenggaraan urusan desentralisasi, menilai atau memberikan rekomendasi atas penyelenggaraan tugas pembantuan adalah menelaah bagian per bagian dari laporan yang disampaikan. Jika ada bagian dari sistematika yang semestinya dilaporkan tapi tidak dilaporkan dalam LKPJ, atau dilaporkan tapi tidak berurut, maka DPRD dapat memberikan koreksi atas kekeliruan itu.



Bahwa ada pembiayaan program dan kegiatan tugas pembantuan yang diterima sama dengan yang dianggarkan dalam APBD, maka DPRD dapat meminta detil laporannya berupa lokasi realisasi program/kegiatan yang sama nomenklaturnya (misalnya), sebelum memberikan rekomendasi.

Demikian pula penyelnggaraan tugas umum pemerintahan, setiap materi LKPJ, diteliisik bagian per bagian, agar hal-hal yang tidak wajar dapat diberikan pendapat, dan yang wajar dapat diberikan apresiasi. Rekomendasi LKPJ tahun anggaran sebelumnya juga dapat menjadi catatan DPRD memberikan rekomendasi tahun anggaran ini. Bahwa ada rekomendasi yang tidak dilaksanakan ditahun sebelumnya, dapat dibunyikan lagi di rekomendasi tahun berjalan. (Angi)



Share on Google Plus

About Unknown

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment