LKPJ 2014 : Mengurai kesungguhan kerja Pemerintah Daerah





LKPJ Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Cimahi tahun anggaran 2014. Telah disampaikan oleh Walikota Cimahi pada rapat paripurna DPRD Kota Cimahi tanggal 27 Maret lalu. Sesuai UU nomor 32 tahun 2004 pasal 27 (2) kepala daerah wajib memberikan Laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimana LKPJ berisikan informasi peyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 tahun.

Laporan LKPJ ini diantaranya tentang kebijakan pemerintah daerah yang meliputi visi misi pemerintah daerah, kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah dalam pengelolaan pendapatan dan belanja daerah, Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah baik sekretariatan, dinas, kantor,badan termasuk juga kecamatan. Tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan. Secara umum LKPJ di sarikan dalam RINGKSAN EKSEKUTIF (eksecutive summary).




Pada proses selanjutnya setelah LKPJ disampaikan oleh walikota, LKPJ dibahas oleh DPRD kota cimahi, dalam hal ini telah dibentuk panitia khusus yang membahas LKPJ walikota tahun 2014. Diawali dengan pembahasan di komisi sesuai dengan SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah), kemudian dilanjutkan di tingkat pansus. LKPJ walikota ini nantinya akan menghasilkan catatan strategis DPRD baik itu catatan positif ataupun catatan negatif dari pengelollan pemerintah daerah. Dengan semangat untuk membuat kota cimahi lebih baik, semoga dalam pembahasan LKPJ menghasilkan catatan yang  meng inspirasi semua pihak baik Pemerintah Daerah, DPRD Kota cimahi dan masyarakat Kota cimahi, tentunya kearah yang lebih baik pada tahun tahun mendatang.

FPKS mengutus Ayis Lavilianto dan Wahyu Widyatmoko dalam pansus pembahasan LKPJ walikota tahun 2014.

Share on Google Plus

About Unknown

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment