Revisi Perda tentang Pengelolaan Zakat : Menuju Optimasi Pemberdayaan Ummat



 Perubahan perda tentang pengelolaan zakat ini adalah perubahan dari perda no 2 tahun 2008 tentang pengelolaan zakat yang di dasarkan kepada adanya ketentuan baru Undang undang dan peraturan pemerintah, yaitu :

Undang-undang No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2011 No. 115,tambahan lembar Negara Republik Indonesia No. 5255)
Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat (Lembar Negara Tahun 2014 No. 38 tambahan Tahun Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5508)


Perubahan signifkikan pada perda ini adalah menghapus BAZDA dan digantikan dengan BAZNAS, dan untuk setingkat kota disebut BAZNAS Kota Cimahi, sedangkan mengenai tatacara pembentukan BAZNAS Kota, Cimahi, Pengumpulan dan pendistribusian Zakat, pelaporan dan pertanggungjawaban serta kordinasi dengan LAZ  masih dibahas oleh PASUS 2 yang dalam hal ini FPKS mengutus Ayis lavilianto dan Eko sugianto.
Share on Google Plus

About Angi Permana

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment