Perubahan perda tentang pengelolaan zakat ini adalah
perubahan dari perda no 2 tahun 2008 tentang pengelolaan zakat yang di dasarkan
kepada adanya ketentuan baru Undang undang dan peraturan pemerintah, yaitu :
Undang-undang No. 23 Tahun 2011 tentang
pengelolaan Zakat (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2011 No. 115,tambahan
lembar Negara Republik Indonesia No. 5255)
Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014
Tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat
(Lembar Negara Tahun 2014 No. 38 tambahan Tahun Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 5508)
Perubahan signifkikan pada perda ini adalah menghapus BAZDA
dan digantikan dengan BAZNAS, dan untuk setingkat kota disebut BAZNAS Kota
Cimahi, sedangkan mengenai tatacara pembentukan BAZNAS Kota, Cimahi,
Pengumpulan dan pendistribusian Zakat, pelaporan dan pertanggungjawaban serta
kordinasi dengan LAZ masih dibahas oleh
PASUS 2 yang dalam hal ini FPKS mengutus Ayis lavilianto dan Eko sugianto.
0 komentar:
Post a Comment